AL-QUR’AN DAN KONSEP PERDAMAIAN
(Realisasi Islam Rahmatan Lil
‘Alamin)
BAB I
PENDAHULUAN
Agama merupakan totalitas sumber
kearifan, cinta dan perdamaian diantara sesama manusia.[1]
Sebagaimana makna yang terkandung dalam kata “agama“ itu sendiri. Mengambil
makna etimologi dari agama, sebagaimana disebutkan Rohadi Abdul Fatah, kata
agama berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu “a” berarti “tidak” dan “gama”
berarti “kacau”.[2]
Pengertian bahasa itu, memberikan pemahaman, ketika seseorang menganut suatu
agama,maka dengannya akan timbul ketenteraman dan kedamaian serta kesejahteraan
dalam kehidupannya. Selain itu, islam-yang merupakan bagian dari
agama-merupakan konsep tuntunan kedamaian yang akan membawa manusia kepada
kesejahteraan, keadilan, dan kedamaian dalam bingkai ketundukan dan ketaatan
kepada Tuhan (Allah SWT). Namun, definisi atas agama tersebut, sepertinya belum
dapat terwujud dalam kehidupan pemeluknya, karena melihat pada fakta yang
terjadi bahwa kekerasan dan konflik atas nama agama yang ternyata semakin
banyak terjadi di Indonesia.
Mengenai konflik atas nama agama,
Dadang Kahmad menyebutkan beberapa sebab. Pertama, perbedaan pemahaman
terhadap ajaran agama, yang mana hal ini dapat menjadi sebab konflik
intra-agama atau konflik antarmadzhab. Kedua, justifikasi pemeluk agama,
bahwa agama yang dipeluknya yang paling benar, yang kemudian akan memunculkan
sentimen agama. Hal ini yang akan dapat menjadi sebab terjadinya konflik antaragama.[3]
Kekerasan (klonflik) atas nama agama
itu, terkadang dilegitimasi dengan dalil-dalil agama, sehingga menimbulkan
kesan bahwa agama mengajarkan kekerasan dan permusuhan.
Dalam islam-misalnya-konflik atas nama
agama dilegitimasi dengan dalil-dalil al-Qur’an seperti perintah amar ma’ruf
nahi munkar. Sebagaimana disebutkan dalam hadis yang menyatakan ketika
seseorang melihat kemungkaran, hendaknya mencegah dengan tangannya, ketika
tidak mampu, dengan lisannya, ketika dengan lisan tidak mampu juga maka
mencegah dengan hatinya, dan yang terakhir ini-dikatakan dalam hadis-sebagai
tanda lemahnya iman.
Selain konsep amar ma’ruf nahi
munkar, ayat-ayat jihad juga menjadi legitimasi kekerasan atas nama agama,
yang dikaitkan dengan ayat-ayat lain, seperti islam dan non-Islam tidak mungkin
bersatu (Q.s. 7:16-17, Q.s. 4:7,101), watak permusuhan abadi orang kafir
terhadap muslim (Q.s. 3:118, Q.s. 2: 217,120 dan Q.s. 5:82), dan ayat-ayat
lainnya yang menunjukkan bahwa-seakan-akan-islam dan non-islam tidak akan pernah
dapat hidup damai dan berdampingan sampai kapanpun.
Pemahaman secara tekstual terhadap ayat
al-Qur’an (sebagai sumber hukum tertinggi dalam islam), menjadikan
dikesampingkannya prinsip dan konsep dasar islam yang mengusung perdamaian dan
kasih sayang. Padahal, ketika meneliti secara lebih jauh terhadap ayat
al-Qur’an dan juga hadis (yang keduanya merupakan dasar pokok dari ajaran
islam), akan dapat ditemukan bahwa ajaran perdamaian sangat mewarnai dalam
teks-teks al-Qur’an maupun hadis Rasulullah SAW. Sebagaimana dikemukakan bahwa
tujuan diutusnya Nabi Muhammad SAW adalah untuk menyebarkan konsep perdamaian
dan kasih sayang. Ajaran damai yang dibawa oleh Rasulullah SAW, bukan hanya
diperuntukkan bagi umat islam saja, atau kepada manusia saja, namun lebih luas
dari itu, yakni bagi seluruh alam
semesta.
Melihat teori al-Qur’an yang
mengajarkan konsep perdamaian dengan realita yang terjadi itulah, maka sangat
perlu adanya ulasan yang lebih mendalam tentang konsep rahmatan lil alamin
dan bagaimana mewujudkan konsep itu dalam kehidupan, sebagai wujud nyata
ketundukan kepada Allah SWT dan sebagai sarana untuk mendapatkan kebahagian di
dunia dan di akhirat.
BAB II
PEMBAHASAN
Prinsip Ajaran Islam
Pada prinsipnya, Islam merupakan agama
yang mengajarkan perdamaian dan kasih sayang, menjunjung tinggi sifat
tolong-menolong, saling menasehati tentang hak dan kesabaran, kesetiakawanan,
egaliter (kesamaan derajat), tenggang rasa, kebersamaan, demokratis, keadilan,
toleransi, dan seimbang antara urusan dunia dan akhirat. [4]
Prinsip tersebut, sangat banyak dapat ditemukan dalam teks-teks Al-Qur’an, yang
didalamnya mengajarkan konsep-konsep perdamaian. Seperti Firman Allah SWT
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
(١٠٧(
“dan Tiadalah Kami mengutus kamu,
melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam. (Q.s. Al-Anbiya’: 107)
Ayat diatas, dengan sangat jelas
memberikan pemahaman bahwa tujuan diutusnya Nabi Muhammad SAW adalah menjadi rahmat
bagi semua alam semesta. Pernyataan alam semesta dalam ayat tersebut
menunjukkan islam merupakan agama yang universal, yang ajarannya harus
mewujudkan kasih kebaikan kepada seluruh alam semesta.
Tentang ayat itu, oleh mufassir seperti
Wahbah Zuhaili dan Ali Ash-Shabuni, memberikan sebuah pernyataan bahwa diutusnya
Nabi Muhammad SAW dengan syari’at dan hukum-hukum adalah sebagai rahmat bagi
semua makhluk, karena sesunggunya tidaklah kamu diutus dengan itu semua menjadi
sebab kebahagian dan kebaikan di dunia dan di akhirat. [5]
Pernyataan diatas, memberikan pengertian
bahwa islam merupakan agama yang mengutamakan kemaslahatan bagi semua makhluk
Allah tanpa terkecuali. Islam yang memiliki tujuan mewujudkan kebaikan dalam
kehidupan itu, tercermin pula dalam berbagai teks-teks ayat yang lain yang
memberikan larangan kepada manusia untuk melakukan kerusakan di muka bumi,
larangan membunuh tanpa alasan yang benar, anjuran untuk mengusahakan
perdamaian di muka bumi, merugikan orang lain, dan lain sebagainya yang pada
intinya adalah anjuran untuk selalu mengusahakan kebaikan dan kemaslahatan
dalam hidup di dunia.[6]
Perintah mewujudkan perdamaian, kasih-sayang, dan segala macam bentuk kebaikan
itu, merupakan bagian dari tugas manusia sebagai khalifah fiy al-ardh.[7]
Selain itu, terdapat pula teks-teks
ayat yang menjelaskan tentang konsep persaudaraan, saling memahami satu dengan
yang lainnya, larang berprasangka buruk, mengolok-olok orang lain, berlaku
adil, melakukan perbuatan keji dan mengadakan permusuhan, serta tidak
memaksanakan kehendak, termasuk memaksakan agamanya kepada orang lain.
Berbagai perintah dan larang yang
disebutkan dalam teks-teks Al-Qur’an tersebut, merupakan sebuah bukti nyata
bagaimana Allah SWT memerintahkan kepada hamba-Nya untuk selalu menebarkan
kasih sayang, kedamaian dan kebaikan kepada semua makhluk-Nya, yang semua itu
merupakan usaha untuk mendapatkan kebahagiaan dalam kehidupan.
Konsep perdamaian, cinta dan kasih
sayang, juga dijelaskan oleh Abu ‘Usman ‘Amr bin Bahr. Menurutnya, seharusnya
manusia itu dapat membiasakan diri untuk mencinta, mengasihi dan menyayangi,
bersimpati, bermurah hati kepada semua manusia, karena semua manusia merupakan
satu kesatuan yang harmonis dan memiliki hak-hak dan kondisi yang sama.[8]
Penjelasan-penjelasan tersebut diatas,
sangat selaras dengan konsep tujuan adanya syariat adalah perbaikan (ishlah)
dan menghilangkan kerusakan.[9]
Wahbah Zuhailiy menjelaskan pula, bahwa maksud dari syari’at adalah mewujudkan
kebaikan dalam kehidupan manusia, dan menghilangkan kemadharatan bagi mereka.[10]
Keterangan senada juga dikemukakan oleh Said Agil Husen al-Munawar, yang pada
intinya bahwa dalam merealisasikan syariat islam, hendaknya mengedepankan lima
prinsip, yakni; Pertama, pemeliharaan terhadap jiwa dan nyawa manusia, Kedua,
perlindungan terhadap agama itu sendiri; ketiga, memelihara akal yang
merupakan nikmat dari Allah; keempat, pemeliharaan harta kekayaan, dan kelima;
menjaga keturunan.[11]
Beberapa teks al-qur’an telah
menampakkan bagaimana Allah SWT melarang hamba-Nya berbuat kerusakan dan
permusuhan di muka bumi dengan berbagai kemaksiatan, termasuk didalam
kekerasan-kekerasan dan permusuhan-permusuhan serta peperangan. Karena tidak
dapat dipungkiri bahwa kekerasan dan permusuhan akan membawa kemadharatan yang
banyak.
Selain teks-teks Al-Qur’an, teks-teks
hadis Rasulullah SAW pun banyak menjelaskan tentang konsep perdamaian islam.
Sebagaimana, rasulullah SAW menyatakan dengan tegas bahwa diutusnya merupakan
rahmat bagi seluruh alam.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ
ادْعُ عَلَى الْمُشْرِكِينَ قَالَ « إِنِّى لَمْ أُبْعَثْ لَعَّانًا وَإِنَّمَا
بُعِثْتُ رَحْمَةً ».
“Dari Abu Hurairah, dia berkata:
Sesunguhnya aku tidak diutus sebagai tukang melaknat, sesungguhnya aku diutus
hanya sebagai rahmat”.[12]
Pernyataan-pernyatan dari teks-teks
Al-Qur’an dan hadis, merupakan bukti yang jelas bagaimana islam mengajarkan
konsep perdamaian dan melarang adanya perpecahan dan permusuhan serta
peperangan.
Kemajemukan dan Toleransi
Manusia merupakan makhluk sosial yang
itu merupakan sifat fitrah manusia. Majid Khadduri mengutip pendapat
Al-Farabi yang mengatakan bahwa menurut sifatnya, manusia hanya dapat memenuhi
kebutuhannya dengan bantuan orang lain. Jika manusia ingin menyempurnakan
sifatnya tersebut maka dia harus menjadi anggota masyarakat dan bekerjasama
dengan mereka, antara sesama manusia.[13]
Ketika manusia harus berkumpul
membentuk sebuah komunitas (masyarakat), maka pluralitas (kemajemukan) itu
pasti akan terjadi. Dan itu merupakan sebuah kenyataan mutlak tidak dapat lagi diabaikan atau ditolak. Sehingga yang dapat dilakukan oleh masyarakat, dari kelompok budaya atau agama
apapun, adalah menerima kenyataan ini sebagai bagian dari hidup yang dijalani. Karena memang
inilah sunnatullah yang pasti terjadi. Bahkan dalam teks agama
(khususnya Islam, yakni al-Qur’an) telah dijelaskan tentang hal itu. Allah SWT
telah berfirman
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا
خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا
إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ (١٣(
“Hai Manusia,
sesungguhnya telah Kami ciptakan kamu sekalian dari golongan laki-laki dan
perempuan dan kami jadikan kamu sekalian itu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku
untuk saling mengenal (memahami satu sama lain). Sesungguhnya yang paling mulia
disisi Allah dari kamu sekalian adalah yang paling taqwa. Sesungguhnya Allah
Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (Q.s. al-Hujurat: 13)
Ayat diatas menunjukkan bahwa
kemajemukan merupakan suatu sunnatullah, yang mana Allah SWT menciptakan
manusia dengan perbedaan jenis, dan dijadikan pula manusia itu menjadi berbeda
dalam suku, ras, agama, dan lain sebagainya dengan tujuan agar mereka saling
mengenal dan saling memahami satu sama lain. Dalam ayat itu, tercermin pula
kesetaraan derajat manusia (disisi Allah), baik laki-laki atau perempuan, yang
kemudian dijelaskan pula, bahwa yang akan membedakan derajat manusia adalah
ketaqwaan dan ketundukannya kepada Allah SWT. Artinya, kondisi manusia yang
plural, dengan berbagai perbedaan jenis dan keadaan serta ras, dan lain
sebagainya tidaklah membedakan derajatnya disisi Allah. Itulah teori kesetaraan
yang diajarkan oleh islam lewat teks agama.
Oleh karena itulah, kemajemukan
hendaknya disikapi dengan baik agar tidak menjadikan konsep kesetaraan dan
kedamaian islam menjadi hilang karena konflik. Musa Asy’arie, mengemukakan
bahwa suatu sikap yang harus dikembangkan dalam mensikapi adanya kemajemukan
itu adalah sikap toleransi. Sebagaimana yang dia katakan,
dalam kehidupan masyarakat yang plural,
sikap dasar yang seharusnya dikembangkan adalah sikap bersedia untuk menghargai
adanya perbedaan masing-masing anggota masyarakat, sehingga perbedaan akan
dipandang sebagai hak fundamental dari setiap anggota masyarakat, maka
diperlukan sikap arif dan rendah hati dalam menghadapi dan memberlakukan adanya
pluralitas. Sehingga, dapat dihindari adanya konflik sosial yang
destruktif dan tidak terkendali, seperti yang terjadi di masyarakat akhir-akhir
ini[14].
Selanjutnya, Abudin Nata dalam bukunya
memberikan penjelasan bahwa berdasarkan catatan sejarah, Nabi Muhammad SAW
telah meletakkan dasar-dasar pluralisme dan toleransi dalam piagam
madinah yang mana dalam piagam tersebut ditetapkan adanya pengakuan kepada semua
penduduk Madinah, tanpa memandang perbedaan agama dan suku, sebagai anggota
yang tunggal, dengan hak-hak dan kewajiban yang sama.[15]
Ngainun Naim memberikan keterangan
bahwa hubungan sosial antar umat manusia akan harmonis, ketika masing-masing
pihak saling memahami dan mengedepankan toleransi, dan menepis berbagai
prasangka negatif terhadap orang lain. Dan untuk mewujudkan toleransi itu,
menurut Didiek Ahmad Supadie sikap menghormati hak-hak asasi penganut agama
lain. Selain itu, toleransi kepada sesama umat beragama (antar umat islam
misalnya) diperlukan pula sikap saling mengerti, menghormati dan menghargai.[16]
Sikap saling menghormati, menghargai, saling mengerti dan memahami, akan dapat
terwujud ketika seseorang menjauhkan diri dari sikap su’udzan, dan dengki.
Hadis diatas, menegaskan larangan su’udzan,
mencari-cari kesalahan orang lain, saling curiga, dengki, memutus silaturahim,
dan saling membenci, yang tindakan-tindakan itu akan menimbulkan permusuhan,
konflik dan perpecahan. Dalam hadis itu juga ditekankan supaya antara manusia
satu dengan yang lainnya dapat menjalin persaudaraan, sehingga dengan begitu
antar sesama manusia dapat hidup bermasyarakat dan hidup berdampingan dengan
damai. Selain itu, islam juga melarang pemeluknya untuk melakukan hal-hal yang
dapat memicu konflik terhadap agama lain, seperti larangan mencela
berhala-berhala yang disembah oleh mereka (Q.s. 6: 108).[17]
Dapat difahami bahwa itu merupakan larangan dari Allah kepada umat islam
mencela keyakinan (teologi) lain, yang dengan itu akan sangat besar kemungkinan
menimbulkan konflik.
Dalam hadis yang lain disebutkan
إِنَّ الرِّفْقَ
لاَ يَكُونُ فِى شَىْءٍ إِلاَّ زَانَهُ وَلاَ يُنْزَعُ مِنْ شَىْءٍ إِلاَّ شَانَهُ
“Sesungguhnya sikap lembut tidaklah ada
pada sesuatu kecuali (sikap lembut itu) akan menghiasinya dan tidaklah (sikap
lembut) dicabut dari sesuatu kecuali akan memburukkannya (menjadikannya buruk)”.
(HR. Muslim)
Hadis yang kedua ini, menunjukkan
anjuran untuk bersikap lemah lembut kepada sesama. Sikap itu dapat terwujud
ketika hadis yang sebelumnya itu dapat dilaksanakan dengan baik. Karena, sikap
lemah-lembut kepada sesama manusia tidak akan dapat terwujud ketika dari
masing-masing manusia itu tidak ada rasa persaudaraan, saling menghargai,
toleransi serta saling menghormati antar sesama. Disinilah nampak jelas penting
toleransi guna membangun rasa persaudaraan antar sesama manusia (ukhuwah
basyariyah).
Upaya Mewujudkan Konsep Rahmatan lil
‘Alamin.
Untuk mewujudkan tujuan islam, yakni rahmatan
lil ‘alamin, dibutuhkan upaya-upaya untuk mewujudkan perdamaian dan
menangani konflik yang terjadi, baik konflik intern umat beragama maupun
konflik antar umat beragama. Upaya untuk mengatasi berbagai macam konflik, guna
mewujudkan perdamaian, dapat dilakukan dengan berbagai macam cara, seperti:
1.
Pemantapan pemahaman terhadap ajaran agama.
Pemahaman
terhadap ajaran agama sangat diperlukan untuk menangani konflik baik inter umat
beragama, maupun antar umat beragama. Pemahaman tentang agama, bagi intern,
lebih kepada pemahaman akan ushul dan furu’ dalam agama. Hal
tersebut sangat penting, karena sebagian besar konflik intern umat beragama
(khususnya islam), disebabkan karena kekurangfahaman terhadap pokok-pokok dari
ajaran agama dan cabang-cabang dari ajaran agama. Sebagai contoh, konflik yang
disebabkan karena perbedaan madzhab fiqh. Misalnya, masalah dzikir. Hal yang
pokok dalam hal itu adalah perintah dzikir kepada Allah, sedangkan mengenai
kaifiyat (tata cara) berdzikir merupakan cabang dari ushul tersebut,
sehingga ketika terjadi berbedaan pendapat tentang metode dan tata caranya,
dapat saling memahami dan menghormati perbedaan tersebut.
Pemahaman
tentang ajaran agama, akan dapat pula mengikis konflik antar umat beragama,
yakni dengan memahamkan kepada umat mengenai prinsip islam yang mengutamakan
perdamaian, pemahaman terhadap makna-makna yang seharusnya difahami secara
kontekstual, pemahaman akan tidak adanya paksaan dalam beragama, dan lain
sebagainya. Sehingga dengan pemahaman tersebut, akan dapat menumbuhkan sikap
toleransi antar pemeluk agama, saling bantu membantu antar pemeluk agama dalam
amalan yang terkait dengan sosial kemasyarakatan yang diharapkan dengan begitu
akan menumbuhkan keakraban antara pemeluk agama satu dengan yang lainnya.
2.
Dialog Intern dan Antar Umat agama
Selain sikap toleransi, diperlukan pula
dialog intern dan antar umat beragama. Dadang Kahmad menjelaskan, dialog
antaragama merupakan sarana untuk mewujudkan kerukunan umat beragama.
Menurutnya, dialog merupakan sarana komunikasi untuk menghindarkan dari perdebatan
teologis antar pemeluk agama.[18]
Dialog intern umat beragama, bukanlah sebagai alat untuk membanding-bandingkan
perbedaan[19],
namun dialog ini digunakan sebagai sarana untuk membuka wawasan dan pemahaman
serta memberikan pemahaman atas perbedaan dalil-dalil yang digunakan oleh
penganut madzhab tertentu. Dengan begitu, masing-masing penganut madzhab akan
dapat memahami akan perbedaan itu dan menghilangkan sikap fanatisme madzhab
atau golongannya. Tentang hal ini, Muhammad Thahir bin ‘Asyur, mengemukakan
bahwa ikhtilaf (perbedaan) hendaknya menjadi sebab untuk berkumpul
(berdiskusi), bukan menjadi sebab perpecahan.[20]
Mengenai dialog antar umat beragama,
bukanlah bertujuan untuk bukanlah sebagai alat untuk membanding-bandingkan
perbedaan[21],
ataupun untuk melakukan penyatuan beberapa agama, namun dialog antar agama itu
diperlukan untuk mencari kesepahaman antar pemeluk agama. Artinya, dengan
dialog itu, diharapkan mampu memahami alasan perbedaan yang kemudian dapat
menumbuhkan sikap saling menghormati, menghargai dan toleransi satu sama
lain.
BAB III
PENUTUP
Dari pemaparan diatas, dapat
disimpulkan bahwa agama memiliki misi pokok (utama), yaitu menciptakan
perdamaian dan keadilan serta menebar kasih-sayang kepada semua makluk. Dengan
konsep itu, maka tidaklah tepat ketika agama dijadikan sebagai alasan untuk
menebar konflik dan permusuhan (baik intern umat beragama atau antar umat
beragama).
Konflik antar umat beragama, merupakan
akibat dari kekurang fahaman pemeluk agama terhadap tujuan pokok dari agama dan
kekurang tepatan dalam memaknai dan memahami teks-teks (dalil) agama. Sedangkan
konflik intern umat beragama, lebih disebabkan karena fanatisme yang berlebihan
terhadap madzhab tertentu atau golongan tertentu. Oleh karena itulah, maka
dibutuhkan peningkatan pemahaman terhadap ajaran agama lewat kajian-kajian
serta dialog intern umat beragama maupun antar umat beragama. Dialog tersebut,
bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai perbedaan landasan hukum dari
madzhab-madzhab atau golongan-golongan, yang mana karena perbedaan itulah yang
menyebabkan adanya perbedaan pandangan. Selain itu, juga untuk memberikan
pemahaman akan perbedaan keyakinan antar pemeluk agama. Dengan begitu, intern
umat beragama (yang mengikuti madzhab atau golongan yang berbeda) serta antar
umat beragama (pemeluk agama satu dengan yang lainnya) akan saling memahami dan
tumbuh sikap toleransi, saling menghargai dan menghormati berbedaan, sehingga
akan terwujud perdamaian yang merupakan pencitraan dari konsep “rahmatan lil
‘alamin”.
DAFTAR PUSTAKA
Abudin Nata. Manajemen Pendidikan
Mengatasi Kelemahan Pendidikan Islam di Indonesia. (Jakarta: Prenada
Media,2003).
Abul A’la al-Maududi. Human Right in
Islam. ter. Bambang Irawan Djajaatmaja, Cet. III (Jakarta: Bumi Aksara,2005).
Agus Purnomo. Ideologi Kekerasan:
Argumentasi Teologis – Sosial Radikalisme Agama. Cet. I (Yogyakarta:
Pustaka Pelajar,2009).
Ali Ash-Shabuni.Shafwah at-Tafasir.Juz.
II. Cet. IV (Bairut: Daar Al-Qur’an al-Karim,1981).
Budiyono. Membina Kerukunan Hidup
Antar Umat Beriman. (tt.p,tt) hlm. 197.
Dadang Kahmad. Sosiologi Agama.
Cet. II (Bandung: PT Remaja Rosdakarya,2002)
Didiek Ahmad Supandie, dkk. Pengantar
Studi Islam. (Jakarta: Rajawali Pers,2011)
Majid Khadduri. Benarkah Islam Itu
Agama Perang ?. Cet. I (Yogyakarta: Bina Media,2005).
Muhammad Thahir bin ‘Asyur. Maqashid
Syari’at al-Islamiyyah. (Daar an-Nafa-is,tt).
. Ushul an-Nidham al-Ijtima’i fiy
al-Islam. Cet. II (Asy-Syirkah at-Tunisiah,tt)
Muslim bin Hajjaj al-Qusairiy
an-Naisaburiy.Shahih Muslim. Jilid. II, Cet. I (Riyadh: Daar
at-Tayyibah,2006)
Musa Asy’Arie. Dialektika Agama
untuk Pembebasan Spriritual. (Yogyakarta: LESFI, 2002)
Rohadi Abdul Fatah, dkk. Ilmu dan
Teknologi dalam Islam. Cet. III (Jakarta: PT. Rineka Cipta,2005).
Said Agil Husin Al-Munawar. Al-Qur’an
Membangun Tradisi Kesalehan Hakiki. (Jakarta: Ciputat Press, 2002)
Wahbah Zuhaili. At-Tafsir al-Wajiz
‘ala Hamisyi al-Qur’an al-‘Adhim. Cet. II (Damaskus: Daar al-Fikr,1996)
Yatimin Abdullah. Studi Islam
Kontemporer. Cet. I (Jakarta: AMZAH,2006)
[1] Agus Purnomo. Ideologi
Kekerasan: Argumentasi Teologis – Sosial Radikalisme Agama. Cet. I (Yogyakarta:
Pustaka Pelajar,2009) hlm. 1.
[2] Rohadi Abdul Fatah, dkk.
Ilmu dan Teknologi dalam Islam. Cet. III (Jakarta: PT. Rineka
Cipta,2005) hlm. 6.
[3] Dadang Kahmad. Sosiologi
Agama. Cet. II (Bandung: PT Remaja Rosdakarya,2002) hlm. 150.
[4] Yatimin Abdullah. Studi
Islam Kontemporer. Cet. I (Jakarta: AMZAH,2006) hlm. 19.
[5] Lebih jelasnya, baca:
Wahbah Zuhaili. At-Tafsir al-Wajiz ‘ala Hamisyi al-Qur’an al-‘Adhim.
Cet. II (Damaskus: Daar al-Fikr,1996) hlm. 332.; Ali Ash-Shabuni.Shafwah
at-Tafasir.Juz. II. Cet. IV (Bairut: Daar Al-Qur’an al-Karim,1981) hlm. 277
[6] Tentang ayat-ayat yang
menganjurkan melarang berbuat keburukan serta perintah untuk berbuat kebaikan,
dapat dibaca dalam teks-teks al-Qur’an, seperti: Q.s. an-Nisa: 114, Al-Qashas:
77, Asy-Syu’ara: 183, Al-Maidah: 32, Al-An’am: 151, dan al-Isra’: 33, dan masih
banyak lagi teks-teks ayat al-Qur’n yang mengajarkan kepada perdamaian, larang
berbuat kejahatan, dan perintah untuk berbuat kebaikan.
[7] Sebagaimana firman Allah
dalam surat al-Baqarah:30, selanjutnya, tentang konsep perintah ishlah
(melakukan perbaikan,perdamaian) di dunia ini, Muhammad Thahir bin ‘Asyur juga
mengemukakan dalam kitabnya, bahwa sesungguhnya islam itu menyuruh kepada
manusia untuk melakukan ishlah (perbaikan, perdamaian) kepada manusia, karena
perdamaian kepada manusia akan mewujudkan kebaikan di alam. (Muhammad Thahir
bin ‘Asyur. Ushul an-Nidham al-Ijtima’i fiy al-Islam. Cet. II
(Asy-Syirkah at-Tunisiah,tt) hlm. 103.
[8] Abu ‘Usman ‘Amr bin
Bahr. Tahdzib al-Akhlak. Cet. I (Daar as-Shahabah,1989) hlm. 55
[9] Muhammad Thahir bin
‘Asyur. Maqashid Syari’at al-Islamiyyah. (Daar an-Nafa-is,tt) hlm. 274.
[10] Wahbah Zuhaili. Al-Wajiz
fiy Ushul al-Fiqh. Cet. I (Bairut: Daar al-Fikr al-Mu’ashir,1999) hlm. 217.
[11] Said Agil Husin
Al-Munawar. Al-Qur’an Membangun Tradisi Kesalehan Hakiki. (Jakarta:
Ciputat Press, 2002) hlm. 345-346
[12] Muslim bin Hajjaj
al-Qusairiy an-Naisaburiy.Shahih Muslim. Kitab Birr wa Shilah, Bab.
Nahyi ‘an La’ni ad-Dawab wa ghairih, No. hadis. 2598, Cet. I (Riyadh: Daar
at-Tayyibah,2006) hlm. 1204
[13] Majid Khadduri. Benarkah
Islam Itu Agama Perang ?. Cet. I (Yogyakarta: Bina Media,2005) hlm. 7.
[14] Musa Asy’Arie. Dialektika
Agama untuk Pembebasan Spriritual. (Yogyakarta: LESFI, 2002) hlm. 111
[15] Abudin Nata. Manajemen
Pendidikan Mengatasi Kelemahan Pendidikan Islam di Indonesia. (Jakarta:
Prenada Media,2003) hlm. 127
[16] Didiek Ahmad Supandie,
dkk. Pengantar Studi Islam. (Jakarta: Rajawali Pers,2011) hlm. 56
[18] Dadang Kahmad. Sosiologi
Agama. Cet. II (Bandung: PT Remaja Rosdakarya,2002) hlm. 177.
[19] Abudin Nata. Manajemen
Pendidikan Mengatasi Kelemahan Pendidikan Islam di Indonesia. (Jakarta:
Prenada Media,2003) hlm. 127
[20] Muhammad Thahir bin
‘Asyur. Ushul an-Nidham al-Ijtima’i fiy al-Islam. Cet. II (Asy-Syirkah
at-Tunisiah,tt) hlm. 108.
[21] Budiyono. Membina
Kerukunan Hidup Antar Umat Beriman. (tt.p,tt) hlm. 197.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar