pengunjung

free counters

Senin, 23 Maret 2015

Al-QUR'AN AND THE CONCEPT OF PEACE








AL-QUR’AN DAN KONSEP PERDAMAIAN
(Realisasi Islam Rahmatan Lil ‘Alamin)










BAB I
PENDAHULUAN

Agama merupakan totalitas sumber kearifan, cinta dan perdamaian diantara sesama manusia.[1] Sebagaimana makna yang terkandung dalam kata “agama“ itu sendiri. Mengambil makna etimologi dari agama, sebagaimana disebutkan Rohadi Abdul Fatah, kata agama berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu “a” berarti “tidak” dan “gama” berarti “kacau”.[2] Pengertian bahasa itu, memberikan pemahaman, ketika seseorang menganut suatu agama,maka dengannya akan timbul ketenteraman dan kedamaian serta kesejahteraan dalam kehidupannya. Selain itu, islam-yang merupakan bagian dari agama-merupakan konsep tuntunan kedamaian yang akan membawa manusia kepada kesejahteraan, keadilan, dan kedamaian dalam bingkai ketundukan dan ketaatan kepada Tuhan (Allah SWT). Namun, definisi atas agama tersebut, sepertinya belum dapat terwujud dalam kehidupan pemeluknya, karena melihat pada fakta yang terjadi bahwa kekerasan dan konflik atas nama agama yang ternyata semakin banyak terjadi di Indonesia.
Mengenai konflik atas nama agama, Dadang Kahmad menyebutkan beberapa sebab. Pertama, perbedaan pemahaman terhadap ajaran agama, yang mana hal ini dapat menjadi sebab konflik intra-agama atau konflik antarmadzhab. Kedua, justifikasi pemeluk agama, bahwa agama yang dipeluknya yang paling benar, yang kemudian akan memunculkan sentimen agama. Hal ini yang akan dapat menjadi sebab terjadinya konflik antaragama.[3] 
Kekerasan (klonflik) atas nama agama itu, terkadang dilegitimasi dengan dalil-dalil agama, sehingga menimbulkan kesan bahwa agama mengajarkan kekerasan dan permusuhan.
Dalam islam-misalnya-konflik atas nama agama dilegitimasi dengan dalil-dalil al-Qur’an seperti perintah amar ma’ruf nahi munkar. Sebagaimana disebutkan dalam hadis yang menyatakan ketika seseorang melihat kemungkaran, hendaknya mencegah dengan tangannya, ketika tidak mampu, dengan lisannya, ketika dengan lisan tidak mampu juga maka mencegah dengan hatinya, dan yang terakhir ini-dikatakan dalam hadis-sebagai tanda lemahnya iman.
Selain konsep amar ma’ruf nahi munkar, ayat-ayat jihad juga menjadi legitimasi kekerasan atas nama agama, yang dikaitkan dengan ayat-ayat lain, seperti islam dan non-Islam tidak mungkin bersatu (Q.s. 7:16-17, Q.s. 4:7,101), watak permusuhan abadi orang kafir terhadap muslim (Q.s. 3:118, Q.s. 2: 217,120 dan Q.s. 5:82), dan ayat-ayat lainnya yang menunjukkan bahwa-seakan-akan-islam dan non-islam tidak akan pernah dapat hidup damai dan berdampingan sampai kapanpun.
Pemahaman secara tekstual terhadap ayat al-Qur’an (sebagai sumber hukum tertinggi dalam islam), menjadikan dikesampingkannya prinsip dan konsep dasar islam yang mengusung perdamaian dan kasih sayang. Padahal, ketika meneliti secara lebih jauh terhadap ayat al-Qur’an dan juga hadis (yang keduanya merupakan dasar pokok dari ajaran islam), akan dapat ditemukan bahwa ajaran perdamaian sangat mewarnai dalam teks-teks al-Qur’an maupun hadis Rasulullah SAW. Sebagaimana dikemukakan bahwa tujuan diutusnya Nabi Muhammad SAW adalah untuk menyebarkan konsep perdamaian dan kasih sayang. Ajaran damai yang dibawa oleh Rasulullah SAW, bukan hanya diperuntukkan bagi umat islam saja, atau kepada manusia saja, namun lebih luas dari itu, yakni  bagi seluruh alam semesta.
Melihat teori al-Qur’an yang mengajarkan konsep perdamaian dengan realita yang terjadi itulah, maka sangat perlu adanya ulasan yang lebih mendalam tentang konsep rahmatan lil alamin dan bagaimana mewujudkan konsep itu dalam kehidupan, sebagai wujud nyata ketundukan kepada Allah SWT dan sebagai sarana untuk mendapatkan kebahagian di dunia dan di akhirat.


BAB II
PEMBAHASAN

Prinsip Ajaran Islam
Pada prinsipnya, Islam merupakan agama yang mengajarkan perdamaian dan kasih sayang, menjunjung tinggi sifat tolong-menolong, saling menasehati tentang hak dan kesabaran, kesetiakawanan, egaliter (kesamaan derajat), tenggang rasa, kebersamaan, demokratis, keadilan, toleransi, dan seimbang antara urusan dunia dan akhirat. [4] Prinsip tersebut, sangat banyak dapat ditemukan dalam teks-teks Al-Qur’an, yang didalamnya mengajarkan konsep-konsep perdamaian. Seperti Firman Allah SWT
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ (١٠٧(
“dan Tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam. (Q.s. Al-Anbiya’: 107)

Ayat diatas, dengan sangat jelas memberikan pemahaman bahwa tujuan diutusnya Nabi Muhammad SAW adalah menjadi rahmat bagi semua alam semesta. Pernyataan alam semesta dalam ayat tersebut menunjukkan islam merupakan agama yang universal, yang ajarannya harus mewujudkan kasih kebaikan kepada seluruh alam semesta.
Tentang ayat itu, oleh mufassir seperti Wahbah Zuhaili dan Ali Ash-Shabuni, memberikan sebuah pernyataan bahwa diutusnya Nabi Muhammad SAW dengan syari’at dan hukum-hukum adalah sebagai rahmat bagi semua makhluk, karena sesunggunya tidaklah kamu diutus dengan itu semua menjadi sebab kebahagian dan kebaikan di dunia dan di akhirat. [5]
Pernyataan diatas, memberikan pengertian bahwa islam merupakan agama yang mengutamakan kemaslahatan bagi semua makhluk Allah tanpa terkecuali. Islam yang memiliki tujuan mewujudkan kebaikan dalam kehidupan itu, tercermin pula dalam berbagai teks-teks ayat yang lain yang memberikan larangan kepada manusia untuk melakukan kerusakan di muka bumi, larangan membunuh tanpa alasan yang benar, anjuran untuk mengusahakan perdamaian di muka bumi, merugikan orang lain, dan lain sebagainya yang pada intinya adalah anjuran untuk selalu mengusahakan kebaikan dan kemaslahatan dalam hidup di dunia.[6] Perintah mewujudkan perdamaian, kasih-sayang, dan segala macam bentuk kebaikan itu, merupakan bagian dari tugas manusia sebagai khalifah fiy al-ardh.[7]
Selain itu, terdapat pula teks-teks ayat yang menjelaskan tentang konsep persaudaraan, saling memahami satu dengan yang lainnya, larang berprasangka buruk, mengolok-olok orang lain, berlaku adil, melakukan perbuatan keji dan mengadakan permusuhan, serta tidak memaksanakan kehendak, termasuk memaksakan agamanya kepada orang lain.
Berbagai perintah dan larang yang disebutkan dalam teks-teks Al-Qur’an tersebut, merupakan sebuah bukti nyata bagaimana Allah SWT memerintahkan kepada hamba-Nya untuk selalu menebarkan kasih sayang, kedamaian dan kebaikan kepada semua makhluk-Nya, yang semua itu merupakan usaha untuk mendapatkan kebahagiaan dalam kehidupan.
Konsep perdamaian, cinta dan kasih sayang, juga dijelaskan oleh Abu ‘Usman ‘Amr bin Bahr. Menurutnya, seharusnya manusia itu dapat membiasakan diri untuk mencinta, mengasihi dan menyayangi, bersimpati, bermurah hati kepada semua manusia, karena semua manusia merupakan satu kesatuan yang harmonis dan memiliki hak-hak dan kondisi yang sama.[8]
Penjelasan-penjelasan tersebut diatas, sangat selaras dengan konsep tujuan adanya syariat adalah perbaikan (ishlah) dan menghilangkan kerusakan.[9] Wahbah Zuhailiy menjelaskan pula, bahwa maksud dari syari’at adalah mewujudkan kebaikan dalam kehidupan manusia, dan menghilangkan kemadharatan bagi mereka.[10] Keterangan senada juga dikemukakan oleh Said Agil Husen al-Munawar, yang pada intinya bahwa dalam merealisasikan syariat islam, hendaknya mengedepankan lima prinsip, yakni; Pertama, pemeliharaan terhadap jiwa dan nyawa manusia, Kedua, perlindungan terhadap agama itu sendiri; ketiga, memelihara akal yang merupakan nikmat dari Allah; keempat, pemeliharaan harta kekayaan, dan kelima; menjaga keturunan.[11]
Beberapa teks al-qur’an telah menampakkan bagaimana Allah SWT melarang hamba-Nya berbuat kerusakan dan permusuhan di muka bumi dengan berbagai kemaksiatan, termasuk didalam kekerasan-kekerasan dan permusuhan-permusuhan serta peperangan. Karena tidak dapat dipungkiri bahwa kekerasan dan permusuhan akan membawa kemadharatan yang banyak.
Selain teks-teks Al-Qur’an, teks-teks hadis Rasulullah SAW pun banyak menjelaskan tentang konsep perdamaian islam. Sebagaimana, rasulullah SAW menyatakan dengan tegas bahwa diutusnya merupakan rahmat bagi seluruh alam.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ادْعُ عَلَى الْمُشْرِكِينَ قَالَ « إِنِّى لَمْ أُبْعَثْ لَعَّانًا وَإِنَّمَا بُعِثْتُ رَحْمَةً ».
“Dari Abu Hurairah, dia berkata: Sesunguhnya aku tidak diutus sebagai tukang melaknat, sesungguhnya aku diutus hanya sebagai rahmat”.[12]

Pernyataan-pernyatan dari teks-teks Al-Qur’an dan hadis, merupakan bukti yang jelas bagaimana islam mengajarkan konsep perdamaian dan melarang adanya perpecahan dan permusuhan serta peperangan.

Kemajemukan dan Toleransi
Manusia merupakan makhluk sosial yang itu merupakan sifat fitrah manusia. Majid Khadduri mengutip pendapat Al-Farabi yang mengatakan bahwa menurut sifatnya, manusia hanya dapat memenuhi kebutuhannya dengan bantuan orang lain. Jika manusia ingin menyempurnakan sifatnya tersebut maka dia harus menjadi anggota masyarakat dan bekerjasama dengan mereka, antara sesama manusia.[13]
Ketika manusia harus berkumpul membentuk sebuah komunitas (masyarakat), maka pluralitas (kemajemukan) itu pasti akan terjadi. Dan itu merupakan sebuah kenyataan mutlak tidak dapat lagi diabaikan atau ditolak.  Sehingga yang dapat dilakukan oleh masyarakat, dari kelompok budaya atau agama apapun, adalah menerima kenyataan ini sebagai bagian dari hidup yang dijalani. Karena memang inilah sunnatullah yang pasti terjadi. Bahkan dalam teks agama (khususnya Islam, yakni al-Qur’an) telah dijelaskan tentang hal itu. Allah SWT telah berfirman
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ (١٣(
“Hai Manusia, sesungguhnya telah Kami ciptakan kamu sekalian dari golongan laki-laki dan perempuan dan kami jadikan kamu sekalian itu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku untuk saling mengenal (memahami satu sama lain). Sesungguhnya yang paling mulia disisi Allah dari kamu sekalian adalah yang paling taqwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (Q.s. al-Hujurat: 13)

Ayat diatas menunjukkan bahwa kemajemukan merupakan suatu sunnatullah, yang mana Allah SWT menciptakan manusia dengan perbedaan jenis, dan dijadikan pula manusia itu menjadi berbeda dalam suku, ras, agama, dan lain sebagainya dengan tujuan agar mereka saling mengenal dan saling memahami satu sama lain. Dalam ayat itu, tercermin pula kesetaraan derajat manusia (disisi Allah), baik laki-laki atau perempuan, yang kemudian dijelaskan pula, bahwa yang akan membedakan derajat manusia adalah ketaqwaan dan ketundukannya kepada Allah SWT. Artinya, kondisi manusia yang plural, dengan berbagai perbedaan jenis dan keadaan serta ras, dan lain sebagainya tidaklah membedakan derajatnya disisi Allah. Itulah teori kesetaraan yang diajarkan oleh islam lewat teks agama.
Oleh karena itulah, kemajemukan hendaknya disikapi dengan baik agar tidak menjadikan konsep kesetaraan dan kedamaian islam menjadi hilang karena konflik. Musa Asy’arie, mengemukakan bahwa suatu sikap yang harus dikembangkan dalam mensikapi adanya kemajemukan itu adalah sikap toleransi. Sebagaimana yang dia katakan,
dalam kehidupan masyarakat yang plural, sikap dasar yang seharusnya dikembangkan adalah sikap bersedia untuk menghargai adanya perbedaan masing-masing anggota masyarakat, sehingga perbedaan akan dipandang sebagai hak fundamental dari setiap anggota masyarakat, maka diperlukan sikap arif dan rendah hati dalam menghadapi dan memberlakukan adanya pluralitas. Sehingga, dapat dihindari adanya konflik sosial yang destruktif dan tidak terkendali, seperti yang terjadi di masyarakat akhir-akhir ini[14].

Selanjutnya, Abudin Nata dalam bukunya memberikan penjelasan bahwa berdasarkan catatan sejarah, Nabi Muhammad SAW telah meletakkan dasar-dasar pluralisme dan toleransi dalam piagam madinah yang mana dalam piagam tersebut ditetapkan adanya pengakuan kepada semua penduduk Madinah, tanpa memandang perbedaan agama dan suku, sebagai anggota yang tunggal, dengan hak-hak dan kewajiban yang sama.[15]
Ngainun Naim memberikan keterangan bahwa hubungan sosial antar umat manusia akan harmonis, ketika masing-masing pihak saling memahami dan mengedepankan toleransi, dan menepis berbagai prasangka negatif terhadap orang lain. Dan untuk mewujudkan toleransi itu, menurut Didiek Ahmad Supadie sikap menghormati hak-hak asasi penganut agama lain. Selain itu, toleransi kepada sesama umat beragama (antar umat islam misalnya) diperlukan pula sikap saling mengerti, menghormati dan menghargai.[16] Sikap saling menghormati, menghargai, saling mengerti dan memahami, akan dapat terwujud ketika seseorang menjauhkan diri dari sikap su’udzan, dan dengki.

Hadis diatas, menegaskan larangan su’udzan, mencari-cari kesalahan orang lain, saling curiga, dengki, memutus silaturahim, dan saling membenci, yang tindakan-tindakan itu akan menimbulkan permusuhan, konflik dan perpecahan. Dalam hadis itu juga ditekankan supaya antara manusia satu dengan yang lainnya dapat menjalin persaudaraan, sehingga dengan begitu antar sesama manusia dapat hidup bermasyarakat dan hidup berdampingan dengan damai. Selain itu, islam juga melarang pemeluknya untuk melakukan hal-hal yang dapat memicu konflik terhadap agama lain, seperti larangan mencela berhala-berhala yang disembah oleh mereka (Q.s. 6: 108).[17] Dapat difahami bahwa itu merupakan larangan dari Allah kepada umat islam mencela keyakinan (teologi) lain, yang dengan itu akan sangat besar kemungkinan menimbulkan konflik.
Dalam hadis yang lain disebutkan
إِنَّ الرِّفْقَ لاَ يَكُونُ فِى شَىْءٍ إِلاَّ زَانَهُ وَلاَ يُنْزَعُ مِنْ شَىْءٍ إِلاَّ شَانَهُ
“Sesungguhnya sikap lembut tidaklah ada pada sesuatu kecuali (sikap lembut itu) akan menghiasinya dan tidaklah (sikap lembut) dicabut dari sesuatu kecuali akan memburukkannya (menjadikannya buruk)”. (HR. Muslim)

Hadis yang kedua ini, menunjukkan anjuran untuk bersikap lemah lembut kepada sesama. Sikap itu dapat terwujud ketika hadis yang sebelumnya itu dapat dilaksanakan dengan baik. Karena, sikap lemah-lembut kepada sesama manusia tidak akan dapat terwujud ketika dari masing-masing manusia itu tidak ada rasa persaudaraan, saling menghargai, toleransi serta saling menghormati antar sesama. Disinilah nampak jelas penting toleransi guna membangun rasa persaudaraan antar sesama manusia (ukhuwah basyariyah).






Upaya Mewujudkan Konsep Rahmatan lil ‘Alamin.
Untuk mewujudkan tujuan islam, yakni rahmatan lil ‘alamin, dibutuhkan upaya-upaya untuk mewujudkan perdamaian dan menangani konflik yang terjadi, baik konflik intern umat beragama maupun konflik antar umat beragama. Upaya untuk mengatasi berbagai macam konflik, guna mewujudkan perdamaian, dapat dilakukan dengan berbagai macam cara, seperti:

1.             Pemantapan pemahaman terhadap ajaran agama.
Pemahaman terhadap ajaran agama sangat diperlukan untuk menangani konflik baik inter umat beragama, maupun antar umat beragama. Pemahaman tentang agama, bagi intern, lebih kepada pemahaman akan ushul dan furu’ dalam agama. Hal tersebut sangat penting, karena sebagian besar konflik intern umat beragama (khususnya islam), disebabkan karena kekurangfahaman terhadap pokok-pokok dari ajaran agama dan cabang-cabang dari ajaran agama. Sebagai contoh, konflik yang disebabkan karena perbedaan madzhab fiqh. Misalnya, masalah dzikir. Hal yang pokok dalam hal itu adalah perintah dzikir kepada Allah, sedangkan mengenai kaifiyat (tata cara) berdzikir merupakan cabang dari ushul tersebut, sehingga ketika terjadi berbedaan pendapat tentang metode dan tata caranya, dapat saling memahami dan menghormati perbedaan tersebut.
Pemahaman tentang ajaran agama, akan dapat pula mengikis konflik antar umat beragama, yakni dengan memahamkan kepada umat mengenai prinsip islam yang mengutamakan perdamaian, pemahaman terhadap makna-makna yang seharusnya difahami secara kontekstual, pemahaman akan tidak adanya paksaan dalam beragama, dan lain sebagainya. Sehingga dengan pemahaman tersebut, akan dapat menumbuhkan sikap toleransi antar pemeluk agama, saling bantu membantu antar pemeluk agama dalam amalan yang terkait dengan sosial kemasyarakatan yang diharapkan dengan begitu akan menumbuhkan keakraban antara pemeluk agama satu dengan yang lainnya.

2.             Dialog Intern dan Antar Umat agama
Selain sikap toleransi, diperlukan pula dialog intern dan antar umat beragama. Dadang Kahmad menjelaskan, dialog antaragama merupakan sarana untuk mewujudkan kerukunan umat beragama. Menurutnya, dialog merupakan sarana komunikasi untuk menghindarkan dari perdebatan teologis antar pemeluk agama.[18] Dialog intern umat beragama, bukanlah sebagai alat untuk membanding-bandingkan perbedaan[19], namun dialog ini digunakan sebagai sarana untuk membuka wawasan dan pemahaman serta memberikan pemahaman atas perbedaan dalil-dalil yang digunakan oleh penganut madzhab tertentu. Dengan begitu, masing-masing penganut madzhab akan dapat memahami akan perbedaan itu dan menghilangkan sikap fanatisme madzhab atau golongannya. Tentang hal ini, Muhammad Thahir bin ‘Asyur, mengemukakan bahwa ikhtilaf (perbedaan) hendaknya menjadi sebab untuk berkumpul (berdiskusi), bukan menjadi sebab perpecahan.[20]
Mengenai dialog antar umat beragama, bukanlah bertujuan untuk bukanlah sebagai alat untuk membanding-bandingkan perbedaan[21], ataupun untuk melakukan penyatuan beberapa agama, namun dialog antar agama itu diperlukan untuk mencari kesepahaman antar pemeluk agama. Artinya, dengan dialog itu, diharapkan mampu memahami alasan perbedaan yang kemudian dapat menumbuhkan sikap saling menghormati, menghargai dan toleransi satu sama lain. 




BAB III
PENUTUP

Dari pemaparan diatas, dapat disimpulkan bahwa agama memiliki misi pokok (utama), yaitu menciptakan perdamaian dan keadilan serta menebar kasih-sayang kepada semua makluk. Dengan konsep itu, maka tidaklah tepat ketika agama dijadikan sebagai alasan untuk menebar konflik dan permusuhan (baik intern umat beragama atau antar umat beragama).
Konflik antar umat beragama, merupakan akibat dari kekurang fahaman pemeluk agama terhadap tujuan pokok dari agama dan kekurang tepatan dalam memaknai dan memahami teks-teks (dalil) agama. Sedangkan konflik intern umat beragama, lebih disebabkan karena fanatisme yang berlebihan terhadap madzhab tertentu atau golongan tertentu. Oleh karena itulah, maka dibutuhkan peningkatan pemahaman terhadap ajaran agama lewat kajian-kajian serta dialog intern umat beragama maupun antar umat beragama. Dialog tersebut, bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai perbedaan landasan hukum dari madzhab-madzhab atau golongan-golongan, yang mana karena perbedaan itulah yang menyebabkan adanya perbedaan pandangan. Selain itu, juga untuk memberikan pemahaman akan perbedaan keyakinan antar pemeluk agama. Dengan begitu, intern umat beragama (yang mengikuti madzhab atau golongan yang berbeda) serta antar umat beragama (pemeluk agama satu dengan yang lainnya) akan saling memahami dan tumbuh sikap toleransi, saling menghargai dan menghormati berbedaan, sehingga akan terwujud perdamaian yang merupakan pencitraan dari konsep “rahmatan lil ‘alamin”.







DAFTAR PUSTAKA



Abudin Nata. Manajemen Pendidikan Mengatasi Kelemahan Pendidikan Islam di Indonesia. (Jakarta: Prenada Media,2003).

Abul A’la al-Maududi. Human Right in Islam. ter. Bambang Irawan Djajaatmaja, Cet. III (Jakarta: Bumi Aksara,2005).

Agus Purnomo. Ideologi Kekerasan: Argumentasi Teologis – Sosial Radikalisme Agama. Cet. I (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,2009).

Ali Ash-Shabuni.Shafwah at-Tafasir.Juz. II. Cet. IV (Bairut: Daar Al-Qur’an al-Karim,1981).

Budiyono. Membina Kerukunan Hidup Antar Umat Beriman. (tt.p,tt) hlm. 197.

Dadang Kahmad. Sosiologi Agama. Cet. II (Bandung: PT Remaja Rosdakarya,2002)

Didiek Ahmad Supandie, dkk. Pengantar Studi Islam. (Jakarta: Rajawali Pers,2011)

Majid Khadduri. Benarkah Islam Itu Agama Perang ?. Cet. I (Yogyakarta: Bina Media,2005).

Muhammad Thahir bin ‘Asyur. Maqashid Syari’at al-Islamiyyah. (Daar an-Nafa-is,tt).

                                              . Ushul an-Nidham al-Ijtima’i fiy al-Islam. Cet. II (Asy-Syirkah at-Tunisiah,tt)

Muslim bin Hajjaj al-Qusairiy an-Naisaburiy.Shahih Muslim. Jilid. II, Cet. I (Riyadh: Daar at-Tayyibah,2006)

Musa Asy’Arie. Dialektika Agama untuk Pembebasan Spriritual. (Yogyakarta: LESFI, 2002)

Rohadi Abdul Fatah, dkk. Ilmu dan Teknologi dalam Islam. Cet. III (Jakarta: PT. Rineka Cipta,2005).

Said Agil Husin Al-Munawar. Al-Qur’an Membangun Tradisi Kesalehan Hakiki. (Jakarta: Ciputat Press, 2002)

Wahbah Zuhaili. At-Tafsir al-Wajiz ‘ala Hamisyi al-Qur’an al-‘Adhim. Cet. II (Damaskus: Daar al-Fikr,1996)

Yatimin Abdullah. Studi Islam Kontemporer. Cet. I (Jakarta: AMZAH,2006)



[1] Agus Purnomo. Ideologi Kekerasan: Argumentasi Teologis – Sosial Radikalisme Agama. Cet. I (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,2009) hlm. 1.
[2] Rohadi Abdul Fatah, dkk. Ilmu dan Teknologi dalam Islam. Cet. III (Jakarta: PT. Rineka Cipta,2005) hlm. 6.
[3] Dadang Kahmad. Sosiologi Agama. Cet. II (Bandung: PT Remaja Rosdakarya,2002) hlm. 150.
[4] Yatimin Abdullah. Studi Islam Kontemporer. Cet. I (Jakarta: AMZAH,2006) hlm. 19.
[5] Lebih jelasnya, baca: Wahbah Zuhaili. At-Tafsir al-Wajiz ‘ala Hamisyi al-Qur’an al-‘Adhim. Cet. II (Damaskus: Daar al-Fikr,1996) hlm. 332.; Ali Ash-Shabuni.Shafwah at-Tafasir.Juz. II. Cet. IV (Bairut: Daar Al-Qur’an al-Karim,1981) hlm. 277
[6] Tentang ayat-ayat yang menganjurkan melarang berbuat keburukan serta perintah untuk berbuat kebaikan, dapat dibaca dalam teks-teks al-Qur’an, seperti: Q.s. an-Nisa: 114, Al-Qashas: 77, Asy-Syu’ara: 183, Al-Maidah: 32, Al-An’am: 151, dan al-Isra’: 33, dan masih banyak lagi teks-teks ayat al-Qur’n yang mengajarkan kepada perdamaian, larang berbuat kejahatan, dan perintah untuk berbuat kebaikan.
[7] Sebagaimana firman Allah dalam surat al-Baqarah:30, selanjutnya, tentang konsep perintah ishlah (melakukan perbaikan,perdamaian) di dunia ini, Muhammad Thahir bin ‘Asyur juga mengemukakan dalam kitabnya, bahwa sesungguhnya islam itu menyuruh kepada manusia untuk melakukan ishlah (perbaikan, perdamaian) kepada manusia, karena perdamaian kepada manusia akan mewujudkan kebaikan di alam. (Muhammad Thahir bin ‘Asyur. Ushul an-Nidham al-Ijtima’i fiy al-Islam. Cet. II (Asy-Syirkah at-Tunisiah,tt) hlm. 103.
[8] Abu ‘Usman ‘Amr bin Bahr. Tahdzib al-Akhlak. Cet. I (Daar as-Shahabah,1989) hlm. 55
[9] Muhammad Thahir bin ‘Asyur. Maqashid Syari’at al-Islamiyyah. (Daar an-Nafa-is,tt) hlm. 274.
[10] Wahbah Zuhaili. Al-Wajiz fiy Ushul al-Fiqh. Cet. I (Bairut: Daar al-Fikr al-Mu’ashir,1999) hlm. 217.
[11] Said Agil Husin Al-Munawar. Al-Qur’an Membangun Tradisi Kesalehan Hakiki. (Jakarta: Ciputat Press, 2002) hlm. 345-346
[12] Muslim bin Hajjaj al-Qusairiy an-Naisaburiy.Shahih Muslim. Kitab Birr wa Shilah, Bab. Nahyi ‘an La’ni ad-Dawab wa ghairih, No. hadis. 2598, Cet. I (Riyadh: Daar at-Tayyibah,2006) hlm. 1204
[13] Majid Khadduri. Benarkah Islam Itu Agama Perang ?. Cet. I (Yogyakarta: Bina Media,2005) hlm. 7.
[14] Musa Asy’Arie. Dialektika Agama untuk Pembebasan Spriritual. (Yogyakarta: LESFI, 2002) hlm. 111
[15] Abudin Nata. Manajemen Pendidikan Mengatasi Kelemahan Pendidikan Islam di Indonesia. (Jakarta: Prenada Media,2003) hlm. 127
[16] Didiek Ahmad Supandie, dkk. Pengantar Studi Islam. (Jakarta: Rajawali Pers,2011) hlm. 56

[18] Dadang Kahmad. Sosiologi Agama. Cet. II (Bandung: PT Remaja Rosdakarya,2002) hlm. 177.
[19] Abudin Nata. Manajemen Pendidikan Mengatasi Kelemahan Pendidikan Islam di Indonesia. (Jakarta: Prenada Media,2003) hlm. 127
[20] Muhammad Thahir bin ‘Asyur. Ushul an-Nidham al-Ijtima’i fiy al-Islam. Cet. II (Asy-Syirkah at-Tunisiah,tt) hlm. 108.
[21] Budiyono. Membina Kerukunan Hidup Antar Umat Beriman. (tt.p,tt) hlm. 197.











Tidak ada komentar:

Posting Komentar